Foto Ponsel Bukti Perselingkuhan Bisa Jadi Bukti Perdata, Putusan MA
Terbit: · Sumber: mk.co.kr

Mahkamah Agung Korea Selatan telah membuat putusan final bahwa foto yang diambil diam-diam dari pesan ponsel berisi indikasi perselingkuhan pasangan dapat digunakan sebagai bukti dalam perkara perdata. Pokok persoalannya adalah apakah materi yang dikumpulkan secara melanggar hukum tetap dapat diterima sebagai bukti di pengadilan. Menurut laporan, pengadilan menilai bahwa mengingat keseriusan perkara dan kebutuhan pembuktian, kekuatan bukti foto tersebut tidak dapat dikesampingkan. Putusan ini menunjukkan bahwa dalam sengketa perdata, termasuk perkara keluarga dan ganti rugi, materi yang memunculkan isu pelanggaran privasi tidak selalu ditolak secara otomatis. Namun, penerimaannya tetap bergantung pada keadaan tiap perkara. Sumber: mk.co.kr
Partner picks
Relevant partner links for this story
A lightweight commerce block designed to add monetization without breaking reading flow.
Good fit for Korea-based visitors ready to buy.
View offerWorks well for price-sensitive gadget and desk-tool traffic.
View offerUseful for books, work tools, and international shoppers.
View offerThis module may include affiliate links that earn a commission from qualifying purchases. 매크로시그널


