Jaksa Tuntut Kim Eo-jun Satu Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Eks Reporter Channel A
Terbit: · Sumber: mk.co.kr

Jaksa pada 15 Mei menuntut hukuman satu tahun penjara terhadap penyiar Kim Eo-jun, yang diadili atas dakwaan mencemarkan nama baik Lee Dong-jae, mantan reporter Channel A. Menurut kalangan hukum, tuntutan itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Distrik Utara Seoul, dipimpin Hakim Kang Kyung-mook dari Divisi Pidana 14 tunggal. Inti perkara ini adalah tuduhan bahwa Kim merusak kehormatan Lee. Tuntutan tersebut merupakan tahap ketika jaksa menyampaikan kepada pengadilan tingkat hukuman yang dinilai tepat dalam proses pidana, sementara putusan akhir berada di tangan pengadilan. Sumber: dikutip dari mk.co.kr
Partner picks
Relevant partner links for this story
A lightweight commerce block designed to add monetization without breaking reading flow.
Good fit for Korea-based visitors ready to buy.
View offerWorks well for price-sensitive gadget and desk-tool traffic.
View offerUseful for books, work tools, and international shoppers.
View offerThis module may include affiliate links that earn a commission from qualifying purchases. 매크로시그널


