Mabuk Lalu Pindahkan Mobil 3 Meter, Pria 20-an Dapat Penundaan Vonis
Terbit: · Sumber: mk.co.kr

Seorang pria berusia 20-an mendapat keringanan setelah mengemudi sekitar 3 meter dalam kondisi mabuk berat untuk memindahkan mobil yang diparkir. Menurut laporan Yonhap pada tanggal 10, Hakim Ketua Jeong Jong-geon dari Pengadilan Distrik Chuncheon, pidana tunggal 1, memberikan penundaan vonis kepada A, 29 tahun, yang didakwa mengemudi dalam keadaan mabuk berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan. A disebut memindahkan kendaraan dalam jarak pendek karena khawatir dapat menyebabkan kerusakan pintu pada mobil di sebelahnya. Inti perkara ini adalah bahwa unsur pelanggaran mengemudi saat mabuk dan keadaan bahwa jarak tempuh nyata hanya sekitar 3 meter dibahas bersama. Mengemudi dalam pengaruh alkohol dapat dikenai hukuman tanpa melihat jarak, sehingga kasus serupa tetap perlu diwaspadai. Sumber: dikutip dari mk.co.kr.
Partner picks
Relevant partner links for this story
A lightweight commerce block designed to add monetization without breaking reading flow.
This module may include affiliate links that earn a commission from qualifying purchases. 매크로시그널


