Kasus Ganghwa: Istri Kembali Divonis 7 Tahun karena Serang Suami
Terbit: · Sumber: mk.co.kr

Seorang perempuan berusia 50-an yang menusuk suaminya puluhan kali dengan senjata tajam dan memotong bagian tubuh sensitifnya di sebuah kafe di Pulau Ganghwa, Incheon, kembali dijatuhi hukuman penjara di tingkat banding. Pengadilan mempertahankan vonis tingkat pertama, yaitu tujuh tahun penjara. Kejahatan itu dilaporkan terjadi dalam situasi ketika sang istri mencurigai suaminya berselingkuh. Menantu laki-laki yang ikut terlibat dalam tindak pidana tersebut mendapat pengurangan hukuman di tingkat banding setelah sebagian keadaan yang meringankan diakui. Putusan ini menunjukkan bahwa pengadilan banding tetap meminta pertanggungjawaban tegas atas konflik rumah tangga yang berkembang menjadi kekerasan serius. Sumber: mk.co.kr
Partner picks
Relevant partner links for this story
A lightweight commerce block designed to add monetization without breaking reading flow.
Good fit for Korea-based visitors ready to buy.
View offerWorks well for price-sensitive gadget and desk-tool traffic.
View offerUseful for books, work tools, and international shoppers.
View offerThis module may include affiliate links that earn a commission from qualifying purchases. 매크로시그널


